DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Salah satu isu yang mengemuka dalam Rancangan Undang-Undang Polri tersebut adalah rencana penyesuaian batas usia pensiun anggota kepolisian.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wacana revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang tengah dibahas di DPR RI kembali menjadi sorotan publik. Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah usulan kenaikan batas usia pensiun anggota Polri, dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun untuk bintara dan tamtama, 62 tahun bagi perwira, serta hingga 65 tahun untuk jabatan fungsional atau posisi dengan keahlian khusus.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki batas usia pensiun. Usia pensiun adalah batas terkahirnya masa dinas seseorang sebagai anggota Polri.
DIALEKSIS.COM | Nasional - Setiap pekerja termasuk Para pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota TNI/Polri alangkah baiknya mengetahui batas usia pensiun. Dengan begitu bisa mempersiapkan tabungan kehidupan di masa tua.